GridHits.id- Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019 lalu.
Biasa tampil bernyanyi, Mulan Jameela kini disibukkan dengan kegiatan di Komisi VII DPR RI.
Istri Ahmad Dhani tersebut ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela hanya menempati posisi 5 dengan raihan 24.192 suara.
Karena hal tersebut, Mulan pun didemo oleh kader partai lainnya.
Kendati demikian, Mulan tetap melenggang Senayan dan tak menghiraukan dirinya yang disebut perekor.
Menilik ke belakang, Mulan pernah salah sebut nama presiden dan hal ini menjadi bualan banyak orang.
Baca Juga:Kabar Bahagia dari Lesty Kejora di Tengah Wabah Virus Corona, Sebar Undangan Pernikahan?
Kala itu dirinya masih tergabung dalam Duo Ratu yang digawangi Maia Estianty.
Pada 2006 silam, Duo Ratu tampil di Penutupan Rakernas Partai Demokrat di Pekan Raya Jakarta.
Acara tersebut dihadiri Presiden Indonesia ke-6, SBY, juga mantan Presiden Gus Dur.
Saat tampil, Mulan menyapa SBY dengan, "Selamat datang Bapak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono" dan bukannya "Susilo Bambang Yudhoyono".
Bahkan, Gus Dur yang hadir dalam acara tersebut tak luput dari kesalahan Mulan.
Istri Ahmad Dhani tersebut menyapa Gus Dur dengan sebutan "Saudara Gus Dur".
Hal ini lantas membuat Mulan menjadi cemoohan masyarakat.
Meski begitu, Mulan mengaku tak trauma dengan kesalahan tersebut.
Justru hal itu menjadi pelajaran bagi dirinya agar tak jadi kesalahan serupa di lain waktu.
Baca Juga:Suami Arumi Bachsin Langsung Jalani Tes Usai Curiga Dirinya Berisiko Terpapar Virus Corona, Begini Hasilnya!
Sebelumnya, Mulan menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggotaDPR.
KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan. Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Yang memutuskan calon anggota DPR Dapil Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Baca Juga:Peneliti Cina Terkejut, Kulit Pohon yang Ada di Hutan Bandung ini Mampu Sembuhkan Banyak Pasien Corona
(Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judulDijuluki Perebut Kursi Orang Lantaran Tendang Caleg Lain Demi Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ternyata Pernah Salah Sebut Nama Presiden Saat Rakernas, Istri Ahmad Dhani Auto Panen Cibiran)