GridHITS.id - Belakangan ini, kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.
Nama Indra Kenz saat ini menjadi tenar setelah dirinya dinyatakan bersalah karena kasus penipuan berkedok trading binary option.
Kemudian, Indra Kenz dikabarkan telah dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak sampai di situ saja, seluruh aset yang dimiliki Indra Kenz pun juga disita pihak berwajib.
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, beberapa aset yang akan disita diantaranya rumah Rp 6 miliar dan transportasi seperti mobil dan barang-barang berharga lainnya.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, Indra Kenz kini diduga hanya sebagai tameng.
Dilansir dari Grid.id, Indra Kenz diduga bukanlah pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus.
Menurut dugaan, pemilik aplikasi Binomo yang sesungguhnya juga berada di Indonesia.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Kemudian terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa barang- barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Whisnu menyampaikan pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.
"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang."
"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Indra Kenz Hanya Tameng? Barang Mewah dan Aset yang Dimiliki Sang Selebgram Diduga Hanya Pinjaman, Siapa Pemilik Binomo Asli?