GridHITS.id - Belakangan ini, kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.
Nama Indra Kenz saat ini menjadi tenar setelah dirinya dinyatakan bersalah karena kasus penipuan berkedok trading binary option.
Kemudian, Indra Kenz dikabarkan telah dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak sampai di situ saja, seluruh aset yang dimiliki Indra Kenz pun juga disita pihak berwajib.
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, beberapa aset yang akan disita diantaranya rumah Rp 6 miliar dan transportasi seperti mobil dan barang-barang berharga lainnya.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, Indra Kenz kini diduga hanya sebagai tameng.
Dilansir dari Grid.id, Indra Kenz diduga bukanlah pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Source :Grid.ID
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest