Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rajin Pamer Kemewahan hingga Kini Harus Mendekam di Bui, Terungkap Sudah Ternyata Selama Ini Indra Kenz Hanya Diberi Pinjaman Barang Berharga dan Aset Lainnya

Magdalena Puspa - Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:30
Barang mewah milik Indra Kenz
Instagram @indrakenz_vanessa

Barang mewah milik Indra Kenz

GridHITS.id - Belakangan ini, kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.

Nama Indra Kenz saat ini menjadi tenar setelah dirinya dinyatakan bersalah karena kasus penipuan berkedok trading binary option.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus BareskrimPolri menetapkan CrazyRich Medan IndraKenz sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online.
Selain itu, adanya penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz ini sering menampakkan dirinya di media sosial soal harta kepemilikannya tersebut.
Melansir dari Kompas.com, kabarnya Indra Kenz akan dimiskinkan dan ancaman tersebut muncul setelah Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022). Saat ini, Indra Kenz disebutkan terancam hukuman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2022.

Kemudian, Indra Kenz dikabarkan telah dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit Bedanya dengan Uang Jajan Kekasih Indra Kenz yang Capai Rp 2 Milyar, Terkuak Jatah Bulanan Nagita Slavina Sebesar Rp200 Juta Namun Tetap Ngutang Pada Sosok Ini!

Tak sampai di situ saja, seluruh aset yang dimiliki Indra Kenz pun juga disita pihak berwajib.

Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, beberapa aset yang akan disita diantaranya rumah Rp 6 miliar dan transportasi seperti mobil dan barang-barang berharga lainnya.

Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, Indra Kenz kini diduga hanya sebagai tameng.

Dilansir dari Grid.id, Indra Kenz diduga bukanlah pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.

Source :Grid.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x