Bak Hilang Akal Sehat! Guru Ngaji Nekat Gerayangi Bagian Sensitif Santriwati, Ngaku Tega Melakukan karena Sayang
Ela Aprilia Putriningtyas - Rabu, 23 Februari 2022 | 21:27
Akhirnya sang ayah membawa korban untuk pulang ke rumah. Hal janggal pun terjadi saat korban hendak naik ke dalam mobil, teman-teman yang dikatakan sedang berselisih dan teman lainnnya langsung memeluk korban.
Selaku ayah, langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustaz untuk diobati secara alternatif.
Lalu sang ustaz meminta agar korban bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.
Dari situlah korban menceritakan semua yang dialami.
Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudaranya.
Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang. Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.
Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.
Source :Tribun Jabar
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular