GridHITS.id - Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap remaja belasan tahun kembali terjadi.
Satreskrim Polres Tegal kini sedang menungkap kasus yang menimpa seorang santriwati di salah satu pesantren di Bumijawa, Tegal.
Tindakan pencabulan terhadap santriwati bahkan akhir-akhir ini sering terdengar.
Dalam pers rilis yang berlangsung pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal, terungkap pelaku pencabulan merupakan guru mengaji korban yang diketahui bernama Munasik (53), sedangkan korban WR sendiri baru berusia 16 tahun.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak September 2021 lalu.
Pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena kebetulan yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus.
"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.
"Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Terkait kronologi terungkapnya kasus pencabulan, berawal pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang anak.
Kemudian saat sampai di lokasi, ayah korban bertemu dengan pelaku kemudian pelaku menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-teman di pondok pesantren.
Source :Tribun Jabar
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest