GridHITS.id - Ahmad Dhani memang dikenal sebagai seseorang yang sangat mencintai keluarganya terlebih usai sempat gagal berumah tangga.
Seperti yang diketahui, punggawa Dewa 19 ini sempat gagal menjalani rumah tangga bersama Maia Estianty.
Dari kegagalannya itu, ia sebisa mungkin berharap bisa memberikan contoh yang terbaik bagi anak-anaknya.
Namun bak kecolongan, suami Mulan Jameela itu sempat terjerat kasus yang membuatnya harus diringkus polisi.
Sayangnya, polisi melakukan aksi penangkapannya di depan anak bungsu Dhani dan Maia Estianty.
Momen tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu dengan tuduhan kasus ujaran kebencian yang terarah padanya.
Karena perbuatannya itu, ia sempat divonis 1,5 tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Ia divonis melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Tak hanya itu, ia juga sempat menjelaskan kronologi penangkapannya pada Kak Seto di tayangan YouTube pribadinya.
Melansir Wiken.ID, penangkapan tersebut terjadi pada 2 Desember 2016, di Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta Pusat.