Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.
Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.
"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.
Setelah Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menjelaskan penyidik masih mengembangkan penyidikan. Karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang dilakoni.
"Anggota masih terus bekerja untuk mengembangkannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Nur Hayati dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul JANDA Muda, Pasang Perangkap, Ajak Kencan Mantan Pacar di Tempat Sepi, Ternyata