Terungkap! Pelaku Utama Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading adalah Karyawati Korban, Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki dan Diajak Bersetubuh

Senin, 24 Agustus 2020 | 21:08
tribunnews.com

Pembunuhan di kelapa gading diotaki oleh perempuan ini

Terungkap! Pelaku Utama Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading adalah Karyawan Wanita Korban, Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki dan Diajak Bersetubuh

GridHITS.id - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kelapa Gading ternyata diotaki oleh perempuan yang juga karyawan korban.

Dia merasa sakit hati karena sering dimaki dan diajak berhubungan badan.

Demikian pengakuannya kepada polisi saat diperiksa.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba! Sudah Berkali-kali Dibantu dan Ditolong, Pria Asal Sukoharjo ini Malah Bantai Penolong dan Istri serta Dua Anaknya yang Masih Kecil

Baca Juga: Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Terkini Aulia Kesuma yang Telah Bunuh Suami dan Anak Tirinya dengan Sangat Keji

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara berhasil membekuk para pelaku yang terlibat dalam penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini diketahui 12 orang.

Otak atau dalang pembunuhan adalah Nur Luthfiah alias NL (34) yang merupakan karyawan korban.

NL diketahui merupakan karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan ekspedisi pelayaran milik korban.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan, NL bekerja di perusahaan korban sejak 2012, di bagian administrasi keuangan.

"Motifnya ada dua. Pertama, NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas, dan sering diajak bersetubuh oleh korbab. Yang kedua tersangka NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan, dan korban mengancam akan melaporkannya ke Polisi," papar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.

"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.

Baca Juga:Bukannya Senang, Tahu Istrinya Hamil Pria ini Langsung Rencanakan Pembunuhan, ini Sebabnya!

Baca Juga:Fakta-fakta Terkait Pembunuhan Bocah 6 Tahun yang Menghebohkan, Dilakukan oleh Remaja Putri Siswa SMP di Jakarta!

Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," ujar Nana.

Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di 5 lokasi sebanyak 5 kali.

"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.

Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp.100 Juta dari rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.

"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta," tutur Nana.

Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.

"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.

Pada perencaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustuw. "Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.

Baca Juga:Disebut-sebut Murah Hati, Nikita Mirzani Naik Pitam Saat Rumahnya Dikepung Ojol Untuk Minta Bantuan: Tolong Dong Pak RT

Baca Juga:Viral di Media Sosial, Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Atas Aksinya Beri Uang pada Driver Ojol

Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, denganmenggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.

"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM.

Baca Juga:Usai Tipu Driver Ojol yang Antar Dirinya dari Purwokerto ke Solo, Penumpang Ini Ditangkap Polisi dalam Keadaan Batuk-batuk

Baca Juga:Terungkap Sosok Wanita yang Bagi-bagi Nasi Gratis kepada Ojol Pakai Mobil Sport Mewah, Kendaraannya Penuh Kerupuk!

Kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga:Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Terkini Aulia Kesuma yang Telah Bunuh Suami dan Anak Tirinya dengan Sangat Keji

Baca Juga:Malang Tak Bisa Ditolak, Dikira Kambing Seorang Cucu Tega Tebas Leher Sang Nenek Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Diotaki Karyawan Perempuan, Pelaku 12 Orang

Editor : Saeful Imam

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya