Hal itu dikarenakan Wenny Ariani tak bisa membuktikan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Kekey dan melakukan tindakan penelantaran.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dikutip via TribunStyle.com.
Pihak Wenny Ariani pun tampak kecewa dengan keputusan tersebut lantaran pihaknya berencana untuk mengajukan banding.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," seru sang pengacara.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding dan berusaha melakukan tes DNA terhadap Rezky Aditya.
"Tes DNA wajib. Saya akan mengajukan banding. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengabarkan kondisi Wenny Ariani saat ini yang sedang sakit.
"Dia kabarin kurang enak badan (bukan karena diberitahu bakal kalah). Dia sudah tahu (hasilnya) sebelum putusan. Saya telepon dia dan sampaikan tidak usah datang, ini hasilnya jelek. Saya bilang 'Kuatkan mental, kokohkan kemauan'," kata pengacara.
"Selama tes DNA tidak penuhi, omong kosong," ujarnya.
Ia juga mengabarkan kondisi Kekey yang menurutnya baik-baik saja.
"Kalau kondisi psikologis anak normal-normal aja, cuma terkadang dia bertanya siapa ayahnya," seru pengacara.