Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes Banget! Tak Cuma Diteriaki Maling Tapi Juga Merusak Mobil Mercy, Salah Satu Pelaku Ngaku Asal Ikut Nimbrung

Ela Aprilia Putriningtyas - Selasa, 01 Februari 2022 | 10:00
Ilustrasi Penganiayaan
Pexels/Neosiam

Ilustrasi Penganiayaan

"Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan," kata KapolresBantul.

"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.

Sejauh ini diduga ada 3 orang lainnya yang masih dalam proses pengejaran.

AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Kisruh Makin Panas Saja, Bak Kebakaran Jenggot Usai Pengacara Bantah Sean Lakukan Penganiayaan dan Sebut Ayu Thalia Jatuhkan Diri, Sang SPG Unggah Postingan Menohok: 'Ketika Keadilan Ditegakkan...'

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x