BR dan SI sengaja memberikan iming-iming pada kedua ABG agar mendapatkan uang jajan dan jalan-jalan.
Setelah melakukan transaksi, pelaku pun membawa ABG tersebut ke sebuah apartemen untuk melayani pria hidung belang.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," terang Kusworo.
Setelah korban melakukan pekerjaan yang diminta oleh SI dan BR, kedua ABG lantas dilepaskan.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Melakukan tindakan eksploitasi, pelaku pun akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya pelaporan dari pihak orangtua korban.
Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara karena pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.