GridHITS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peangin Angin sebagai tersangka suap.
Dalam kasus ini, Terbit menerima suap hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka. Penahanan terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Feebruari," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK) bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/11/2022)
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta.
Diduga uang tersebut merupakan sebagian kecil yang diterima Terbit melalui orang kepercayaannya.
Menjabat sebagai bupati sejak Februari 2019, total kekayaan terakhir yang dilaporkan Terbit sebesar Rp 85.151.419.588.
Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Langkat serta Kota Medan dengan nilai Rp 3.790.000.000.
Terbit juga memiliki delapan buah mobil dengan total Rp 1.170.000.000.