Sejumlah barang bukti juga turut dihadirkan yakni pisau dapur yang digunakan untuk membunuh dan tumpukan koran dengan bercak darah kering bersama sehelai handuk.
Berdasarkan informasi yang didapat dari suami tersangka, pihak kepolisian mengetahui bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit dan sering paranoid.
"Menurut keterangan dari suami tersangka, tersangka ini mempunyai riwayat penyakit, yaitu penyakit kelenjar getah bening serta (menunjukkan) sindrom ketakutan," tambah Hengky.
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Hengky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembunuhan Wanita di Jatibening Diperiksa Kejiwaannya, Disebut Miliki Gejala Ini..."
Dan Grid.ID berjudul"Mengeluh Tak Enak Badan dan Minta Dikerok, Wanita Ini Justru Dibunuh oleh Sahabatnya Sendiri, sang Pelaku Beralasan Dapat Bisikan Gaib!"