Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Buruk! Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia, Jangan Terlalu Jemawa tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Saeful Imam - Sabtu, 22 Januari 2022 | 22:20
Kriteria Pasien Omicron yang Harus Dirawat di Rumah Sakit dan yang Boleh Isolasi di Rumah
Kompas

Kriteria Pasien Omicron yang Harus Dirawat di Rumah Sakit dan yang Boleh Isolasi di Rumah

Seiring dengan itu, kasus aktif Covid-19 juga mengalami peningkatan.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Sabtu (22/1/2022), Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 16.692 kasus.

Dengan kata lain bertambah 2.573 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Ada tambahan 3.205 kasus Covid-19 sehingga total menjadi 4.283.453 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 627 orang sehingga menjadi sebanyak 4.122.555 orang.

Baca Juga:Bak Jatuh Ditimpa Tangga! Mati-matian Berjuang Sembuh dari Covid-19, Pulang dari Turki Ashanty Malah Dituding Cari Simpati, Istri Anang: 'Makasih'

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 5 orang menjadi sebanyak 144.206 orang.

Pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan.

Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x