Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul'Kenapa Gusti? Kok Seperti Ini' Tangis Ita Pecah Lihat Kakaknya Tewas di Tangan Suami, Cemburu Buta