Rupanya Nia dan suami mendapat vonis hukuman penjara 1 tahun lamanya.
Sedangkan untuk administrasi mereka wajib membayar denda senilai Rp 5 ribu.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap oleh pihak kepolisian pada bulan Juli 2021 kemarin.
Ia diamankan di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat proses penangkapan polisi mengamankan sopir Nia Ramadhani terlebih dahulu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakui sang sopir milik Nia dan Ardi Bakrie.
Lantas Nia dan sang sopir pun langsung diamankan oleh polisi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan alat hisap yang mereka pakai.
Tak menutup-nutupi, Nia Ramadhani mengaku jika ia menggunakan alat dan mengonsumsi sabu bersama dengan suaminya.
Nia Ramadhani yang jauh lebih dulu dibawa ke kantor polisi pun lantas menghubungi Ardi Bakrie.
Malamnya Ardi Bakrie pun datang Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.