Follow Us

Jadi Mantu Konglomerat Ternama, Nia Ramadhani Wajib Bayar Denda Rp5 Ribu Usai Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kurungan Penjara Istri Ardi Bakrie Jauh Lebih Berat?

Ela Aprilia Putriningtyas - Selasa, 11 Januari 2022 | 14:46
Nia Ramadhani
IG @ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani

Rupanya Nia dan suami mendapat vonis hukuman penjara 1 tahun lamanya.

Sedangkan untuk administrasi mereka wajib membayar denda senilai Rp 5 ribu.

Diketahui Nia Ramadhani ditangkap oleh pihak kepolisian pada bulan Juli 2021 kemarin.

Ia diamankan di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat proses penangkapan polisi mengamankan sopir Nia Ramadhani terlebih dahulu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakui sang sopir milik Nia dan Ardi Bakrie.

Lantas Nia dan sang sopir pun langsung diamankan oleh polisi.

Baca Juga: 'Mertua Saudara Bukan Orang Sembarangan', Bak Lemparan Tajam untuk Nia Ramadhani, Hakim di Persidangan Sampai Dicari karena Tak Pandang Bulu Tegas Pada Istri Ardi Bakrie yang Terus Menangis

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan alat hisap yang mereka pakai.

Tak menutup-nutupi, Nia Ramadhani mengaku jika ia menggunakan alat dan mengonsumsi sabu bersama dengan suaminya.

Nia Ramadhani yang jauh lebih dulu dibawa ke kantor polisi pun lantas menghubungi Ardi Bakrie.

Malamnya Ardi Bakrie pun datang Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular