"Kami tanpa keraguan mengatakan hukum haruslah ditegakkan.Dan terdakwa yang telah melakukan kelalaian, dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.Jangan pula dihukum berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," ujar Fahmi selaku kuasa hukum.Selain itu mereka juga menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal denda yang tidak dibayarkan akan dijadikan masa kurungan."Terhadap surat tuntutan JPU tersebut, tegas kami penasihat hukum terdakwa menolak.Tidak sependapat atas tuntutan yang telah diajukan JPU dalam persidangan ini," tegas Fahmi.
Terlepas dari itu semua, orangtua Gaga Muhammad memang sempat mengatakan tidak setuju dengan tuntutan terhadap sang anak.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.