GridHITS.id - Persidangan kasus mendiang Edelenyi Laura kembali digelar Selasa, (04/1/2022).
Pada kali ini agenda sidang yang berlangsung adalah pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Seharusnya, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB namun kenyataannya berlansung sekitar pukul 13.30 WIB.
Berbagai bukti telah dikumpulkan pihak mendiang Edelenyi Laura untuk memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
Namun pada akhirnya jaksa memberikan tuntutan sesuai pasal 310 ayat (3) UU Ri Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Pada persidangan kali itu, jaksa penuntut mengungkapkan hukuman yang dibebankan pada Gaga Muhammad lebih ringan.
Yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Bila denda tidak dibayarkan Gaga Muhammad akan dibebankan masa tahanan selama 2 bulan.