Follow Us

Begini Otak Licik Pria Tua Tega Mengelabuhi Santriwati Agar Mau Puaskan Nafsu Bejatnya, Sudah 4 Kali Terjadi hingga Tak Peduli Korban Merintih Kesakitan

Ela Aprilia Putriningtyas - Senin, 03 Januari 2022 | 13:00
Ilustrasi aksi asusila
Freepik/jcomp

Ilustrasi aksi asusila

Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sebagai hukumannya NR dijatuhi kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Bak Tanpa Dosa! Guru Ngaji Lampiaskan Nafsu Bejat pada Belasan Santriwati Ini Enteng Ngaku Bakal Berikan Sederet Keuntungan saat Korban Mengadu Hamil: 'Kita Berjuang Bersama-sama'

Source : Tribun Pekanbaru

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular