Sudah 4 kali melakukan pelecehan pada gadis 11 tahun, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya di bulan berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan mengatakan jika saat ini pelaku telah ditahan.
"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren."
"Sedangkan, korban merupakan santriwati di sana yang berusia masih di bawah umur (11),"ucapnya saat rilis akhir tahun Polres Magelang , Jumat (31/12/2021).
Tega 4 kali memaksa gadis belia melayani nafsu bejatnya, terungkap cara licik NR mengelabuhi santriwati tersebut.
NR sebagai pedagang mi mencoba memancing korban untuk membuat mi di malam hari.
Saat korban sedang membuat mi, tersangka langsung memaksa santriwati tersebut untuk bersetubuh dengan menariknya ke kamar.
Bak hilang akal sehat, pria 56 tahun tersebut bahkan tak peduli korban yang merintih dan menolak persetubuhan itu terjadi.
Kondisi korban yang sudah tak bisa melawan hanya bisa pasrah.
Kejahatan NR ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan tindakan pria tua tersebut pada polisi.