Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa saksi kali ini ada enam, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan.
Menghadirkan 6 saksi dalam persidangan, terkuak fakta baru mengejutkan perihal korban dari Herry.
Rupanya 1 dari belasan santri yang tega ia lecehkan adalah saudara dari Herry Wirawan sendiri.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Dodi Gazali.
Menyebut jika salah satu korban adalah kerabat sendiri, Dodi tak menjelaskan lebih lanjut perihal sejauh mana hubungan kekerabatan korban dengan pelaku.
"Masih ada kerabat lah," kata Dodi Gazali Emil.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry Wirawan.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya."
"Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima Sena.
Seperti dimuat Kompas.com, Herry Irawan terancam hukuman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.