"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 2 Perintah Jahat Kolonel P seusai Tabrak Sejoli di Nagreg, Benarkah Pakai Narkoba? Ini Analisis Ahli