Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Fakta Mengejutkan Coba Diungkap Psikolog Forensik Terkait Pelaku yang Buang Jasad Sejoli di Nagreg Usai Menabraknya, Mulai Narkoba dan Miras hingga Kejahatan ini

Saeful Imam - Senin, 27 Desember 2021 | 20:48
Pakar psikolog forensik cium tindak pidana lain dalam kasus nagreg
tribun

Pakar psikolog forensik cium tindak pidana lain dalam kasus nagreg

"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca Juga: Penemuan Mengejutkan Kasus Kecelakaan Nagreg, Pelaku yang Berpangkat Kolonel itu Ternyata Awalnya ingin Temui Keluarga, Berakhir Tragis karena Terancam Dipecat dan Dipenjara

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 2 Perintah Jahat Kolonel P seusai Tabrak Sejoli di Nagreg, Benarkah Pakai Narkoba? Ini Analisis Ahli

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x