Kepada keluarga suaminya, WS mengaku bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa melalui tes.
Berhasil meyakinkan keluarga suaminya, sejumlah orang pun menyetor uang pada WS.
Mereka ingin diluluskan untuk masuk ke kepolisian.
Ada empat orang korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami tersangka.
Mereka adalah DP (20) yang telah menyetor uang Rp46,5 juta, SW (19) memberikan uang Rp70 juta, A (19) sebanyak Rp42,5 juta dan AD (19) sebesar Rp45 juta.
Suami tak mengetahui dan tak nikmati uang hasil penipuan hingga tersangka juga kembali meminta uang pada para korbannya.
Tak memenuhi janjinya, tersangka malah meminta uang lagi dan kabur.
Ia pun dilaporkan ke polisi.
WS ditangkap pada 20 Agustus 2020 di Depok.