Dalam keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Sabtu (25/12/2021), TNI Angkatan Darat memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya tersebut.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulis dalam keterangan Dinas Penerangan TNI AD yang diunggah dalam laman tniad.mil.id.
Masih menurut keterangan tersebut, ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.
"Ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun," lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentan kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," tulis keterangan tersebut.
Lanjyt keterangan tersebut, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya.
"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tulis keterangan tersebut.
Sebelumnya, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto pun mengonfirmasi bila kasus tersebut akan ditangani di Jakarta.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih. (Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie, saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut pun nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.