GridHITS.id -Beberapa waktu lalu rumah tangga Lulu Tobing menjadi topik pembicaraan warganet.
Kabar tak sedap datang dari Lulu dan sang saumi Bani Mulia lantaran ia mengajukan gugatan cerai.
Berbagai isu mulai berhembus dari hadirnya orang ketiga hingga dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Proses perceraian keduanya bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah Lulu mendaftarkan kasusnya 18 Mei 2021 lalu.
Namun ternyata bukan hadirnya orang ketiga atau tindakan KDRT yang menjadi alasan kuat perceraian.
Melainkan keadaan rumah tangga keduanya yang sudah tidak berjalan harmonis.
Kuasa hukum Lulu, Haerudin juga memastikan kliennya tak menuntut harta gono-gini.
Selama proses perceraian, keduanya juga menyatakan sudah melakukan mediasi dan hasilnya akan dibacakan di sidang lanjutan.
Dilansir via GridHOT.id, salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.