Sempat Layangkan Gugatan Cerai untuk Suaminya yang Baru Dua Tahun Bersamanya, Kini Lulu Tobing Dikabarkan Batal Cerai: 'Tidak Ada Alasan'

Selasa, 14 September 2021 | 21:22
instagram @banimmulia

Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia dibatalkan

GridHITS.id - Pada 24 Agustus 2019 silam, aktris Lulu Tobing kembali menikah dengan Bani Maulana Mulia.

Namun, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai kepada suaminya tersebut.

Belum menginjak dua tahun pernikahan, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai pada Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Dalam gugatan cerainya tersebut, Lulu Tobing tidak menuntuk harga gana-gini.

Meski sang istri melayangkan gugatan cerai, Bani Maulana Mulia justru mengunggah potret pernikahannya.

Baca Juga: 'Bisa 5 Kali Sehari', Wajar Kalau Lulu Tobing Minta Cerai Meski Baru 2 Tahun Menikah, Tabiat Suami Diduga Jadi Biang Keladi

Foto tersebut diunggahnya belum lama ini pada Selasa (24/8/2021) dan bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan mereka yang kedua.

Banyak yang berspekulasi bahwa hubungan antara Lulu dan suaminya sudah membaik.

Belakangan juga beredar kabar bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar di PA Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkara ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, secara hukum bahwa keduanya masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjutnya.

Baca Juga: Profil Danny Rukmana, Mantan Suami Lulu Tobing yang Memberikan Mahar Bernilai Fantastis

Selain itu, persidangan juga tidak dihadiri oleh Lulu Tobing dan Bani Maulana.

"Jadi dalam persidangan itu, tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 2," ujar Jajat.

Jajat menambahkan jika gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalikan penggungat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan penggungat," tutur Jajat.

Meskipun sudah melayangkan gugatan, Jajat tidak mengetahui persis masalah yang dialami oleh Lulu Tobing dan suaminya tersebut.

Baca Juga: Selama ini Kita Salah, Bukan KDRT atau orang ketiga, Ini Penyebab Lulu Tobing Ajukan Gugatan Cerai Pada Bani Mulia

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com