Pasalnya, sang istri sama sekali tidak pernah membahas masa lalunya.
Saat akan menikah, sang istri saat itu mengaku masih lajang.
Setelah fakta tersebut terkuak, oleh ayahnya, pria itu diminta untuk segera menceraikan istrinya.
"Ayah saya menyuruh saya untuk ceraikan istri. 'Ceraikan istri kamu segera'," tutur sang ayah.
Padahal pria itu dan istrinya meski telah menikah selama 6 tahun, memiliki anak dan masih sangat mesra.
Sang istri pun hanya pasrah ketika diceraikan suaminya.
Sekedar diketahui, nikah misyar atau nikah kontrak merupakan salah satu jenis akad nikah yang tak asing di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional, selama beberapa dekade.
Ketika menikahi seorang pria dalam bentuk misyar, seorang wanita harus melepaskan beberapa hak dasar dalam pernikahan normal seperti hidup bersama dan dukungan keuangan.
Banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua, masih memilih bentuk pernikahan ini.karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.
Setelah cerai, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki, terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.