Dugaan itu, dilayangkan Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis kala mencecar Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN CAMPUS Hendra Haeruman terkait kelengkapan assesment terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehab.
"Saya tanyakan, assesment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assesment terpadu?" tanya Hakim Damis dalam persidangan, Kamis (9/12/2021).
Merespons pertanyaan itu, Hendra menyebut kalau syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.
Namun kata Hendra, untuk perkara Nia dan Ardie ini, syarat assesment nya tidak lengkap, sebab pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.
"Tidak ada (assement jaksa tapi ketiga terdakwa) itu sudah dimulai rehabilitasi?" tanya Damis.
"Kita baru assesment dulu," ucap Hendra yang langsung dipotong oleh Hakim Damis.
"Tadi (saksi) sudah mengatakan, ketiga itu sudah rehabilitasi. Gimana pak? Ini yang penting," ucap Damis secara tegas.
Menanggapi hal itu, Damis langsung mencecar Hendra karena diketahui yang bersangkutan merupakan pihak yang turut serta mengurus proses assement tersebut.
Padahal seharusnya hal itu, bukan ranah Hendra selaku pihak panti rehabilitasi.
Atas hal itu, hakim secara tegas menanyakan kembali ke Hendra karena menduga program rehabilitasi ini bermasalah.
"Saya tanya, kewenangan itu ada pada saudara gak? Melakukan assesmen?" tanya Hakim Damis.