GridHITS.id - Pernikahan anak di bawah umur di Negara Indonesia sangat tidak diperbolehkan.
Bahkan, ada beberapa aturan yang mengatur tentang adanya pernikahan bagi anak-anak yang masih belum cukup umur.
Terlebih, ada beberapa aturan yang sangat ditegakkan dalam bagi para pelaku pernikahan usia dini tersebut.
Ternyata tak hanya di Indonesia, masih ada di beberapa negara yang tak menyarankan untuk melakukan pernikahan di bawah umur.
Salah satu negara tersebut adalah Iran.
Beberapa waktu lalu, sempat dikejutkan dengan adanya berita seorang bocah berusia 10 tahun yang dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri berusia 22 tahun.

Seorang anak 10 tahun dipaksa menikah dengan saudaranya yang lebih tua 12 tahun di Irak
Dengan adanya berita tersebut, munculnya beberapa kecaman atas praktit pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS tersebut.
Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah Mullah.