"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat. Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang."
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami bukti bersama tim siber di Polda DIY.
Video mesum ini diketahui viral sejak akhir November 2021 kemarin.
Menurut keterangan AKBP Fajarini, lokasi tempat pelaku merekam memang sepi.
“Posisi sepi jarang orang lewat,” ungkap AKBP Fajarini.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata dia.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” imbuhnya.
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.