Follow Us

Bukan Lagi Lima Langkah Pasangan Ini Jadi Viral karena Jodoh Satu Langkah! Saking Dekatnya Rumah serta Status Pengantin Pria dan Wanita Ini Jadi Pertanyaan Warganet, Ternyata...

Devita Savitri - Jumat, 03 Desember 2021 | 08:45
Ilustrasi menikah.
iStockphoto

Ilustrasi menikah.

Pasangan dipisahkan tembok.
TikTok @aulia_muslimah_wedding.

Pasangan dipisahkan tembok.

Mempelai pria dan wanita juga dikabarkan masih memiliki hubungan keluarga karena berstatus sepupu.

"Karena ibu mempelai perempuan dan laki-laki adalah kakak adik, tetapi beda bapak, jadi bisa dikatakan pengantin saudara sepupu," ujarnya.

Lalu sebenarnya apakah boleh menikah dengan sepupu dalam hukum Islam?

Serambinews.com menjelaskan dari penjelasan Buya Yahya yang menyatakan pernikahan antara sepupu dalam islam diperbolehkan.

Asalkan ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu dan tidak ada ikatan hubungan kekeluargaan lainnya.

Misalnya sepupu namun menjadi saudara satu persusuan, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam Islam saudara persusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.

Baca Juga: Dulu Viral Pomosikan Makanan hingga Dijadikan Duta Kuliner Jawa Barat, Kini Karir Ade Londok Mulai Merosot dan Sempat Diusir Pemilik Warung Saat Sedang Endorse

Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.

Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.

Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.

Source : Serambinews.com, Tribunnewsmaker.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular