
Pasangan dipisahkan tembok.
Mempelai pria dan wanita juga dikabarkan masih memiliki hubungan keluarga karena berstatus sepupu.
"Karena ibu mempelai perempuan dan laki-laki adalah kakak adik, tetapi beda bapak, jadi bisa dikatakan pengantin saudara sepupu," ujarnya.
Lalu sebenarnya apakah boleh menikah dengan sepupu dalam hukum Islam?
Serambinews.com menjelaskan dari penjelasan Buya Yahya yang menyatakan pernikahan antara sepupu dalam islam diperbolehkan.
Asalkan ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu dan tidak ada ikatan hubungan kekeluargaan lainnya.
Misalnya sepupu namun menjadi saudara satu persusuan, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dalam Islam saudara persusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.
Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.
Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.