Lalu, SN melakukan somasi pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.
Sampai tanggal 6 Oktober belum keluar rumah, SN pun kembali datang dan melakukan pengusiran.
Hanya saja pihak Rahmawati menaruh curiga pada sosok terhadap proses yang mereka alami.
"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon.
Dianggap melakukan cara di luar ketentuan yang telah ditentukan bahkan menelusuri sosok pemenang lelang yang dimaksud.
Hanya saja saat ditelusuri pemenang lelang itu justru tidak tinggal di alamat yang tertulis.
"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan dia tidak ada di alamatnya. Bahkan ketua RW setempat sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi yang pernah tinggal disana," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, pihak Rahmawati yang sempat ketakutan membuat laporan ke Polsek Cipondoh, yang kemudian diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian, Rahmawati diminta Polrestro Tangerang Kota untuk membuat surat pernyataan dan mengosongkan rumah dalam tenggat waktu 14 hari.
Saat ini penelusuran kasus masih terus dilakukan dan disangkakan Pasal 335, 160, 406, 363 dan 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian.
Rahmawati rupanya juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya, ia menilai tidak dapat menjalankan fungsinya, yakni melindungi dirinya serta keluarga.
"Yang saya sayangkan proses yang dilakukan hanya sebatas penyelidikan saja, padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ucapnya.