"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.
"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.
Adapun ancaman yang diberikan yakni meminta agar pemilik rumah tidak mengambil tindakan hukum.
Darmon Sipahutar, kuasa hukum dari Rahmawati pun menjelaskan titik permasalahan kliennya tersebut.
Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance pada tahun 2016 silam dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta.
Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga sebesar Rp 725 Juta.
Padahal tanah bangunan seluas 297 meter tersebut seharusnya dihargai dengan nominal Rp 3 miliar.
"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 Miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," tegasnya.
Pihak kuasa hukum Rasmidi atau orang yang berhasil memenangkan lelang mengutus SN mendatangi rumah Rahmawati pada pada 23 September 2021 gun menyampaikan jika kediamannya telah beralih tangan melalui tahap lelang.