Posisi keduanya ini kemudian memperkuat dugaan jika pasangan kekasih ini sedang berciuman di tempat umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum SatpolPPKotaBekasi, AdeRahmat, membenarkan kejadian dalam video viral tersebut berada di TamanJatiasih, Kota Bekasi.
"Infonya kami terima hari Minggu (21/11) videonya," kata AdeRahmat saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Meski telah memberikan konfirmasi kebenaran info, Ade Rahmat belum bisa memastikan identitas pelaku tersebut.
Imbasnya pihak Satpol PP Kota Bekasi terus berupaya melakukan sosialisasi.
"Pelakunya tidak dikenal, makanya kita lakukan sosial terus kepada masyarakat yang ada di taman," jelas dia.
Apa yang telah diperbuat oleh pasangan tersebut diketahui sudah melanggar peraturan daerah.
Di mana keduanya melanggar peraturan karena telah melakukan tindakan asusila di tempat umum.
"Melanggar terkait ketertiban umum larangan perbuatan asusila," tegas dia.
Kini pihaknya pun berusaha untuk melakukan pengawasan lebih ketat di taman agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Tiap hari kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan.