Namun terjadi di hari yang sama dan saling berkaitan, satu peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan satu lagi perkosaan.
Setelah viral, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota dan dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan ada tujuh orang yang tetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri berinisial Y dan S.
Bak masih tak terima S malah menuduh korban sebagi perusak rumah tangga pelaku.
"Hanya Y yang melakukan pemerkosaan pada korban dan enam tersangka lainnya mengeroyok korban," ujar Kompol Tinton.
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari memukuli, menendang, hingga merekam korban.
Ketujuh tersangka tersebut diancam pasal pidana yang berbeda sesuai dengan tindakannya.
Untuk pelaku Y, ia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk yang melakukan penganiayaan, diancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.