GridHITS.id -Yana Supriatna atau dikenal dengan Yana Cadas Pangeran ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pidana karena kasus kebohongan yang diciptakannya dengan pura-pura menghilang di Jurang Cadas Pangeran, Sumedang.
Kejadian tersebut membuat kehebohan hingga diturunkannya tim pencari khusus.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dilansir melalui TribunWOW.com, membenarkan hal tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan secara intensif sejak ditemukan Kamis (18/11/2021) lalu.
Yana dijadikan tersangka karena membuat kegaduhan terutama karena pesan suara kepada istrinya.
Pesan suara tersebut, membuat semua pihak berpikir bahwa Yana hilang secara misterius.
Padahal kenyataannya ia melakukan perjalanan ke arah Majalengka dan Cirebon.
Atas perbuatannya itu, Yana dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1964 dengan ancaman hukuman penahanan.
Namun, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.