Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, diperkirakan ada empat puluh korban yang tertipu investasi bodong Oi.
Tak disangka, total dari kerugian puluhan orang ini mencapai Rp 215 juta.
Mengetahui Olivia Nathania kini sedang ditahan karena kasus penipuan CPNS tersebut, pihak Saksono meminta itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kita ingin itikad baiknya saja lah dari Ibu Oi atau Olivia Nathania ini untuk segera (kembalikan uang)," ujar Saksono.
Pihaknya tak akan mempersulit keadaan jika pihak Oi akan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 215 juta tersebut.
"Kita baru buka LP nih, masih ada beberapa waktu untuk berkomunikasi. Ini bukan pengancaman, ini upaya di mana supaya pihak terduga tidak terbebani lagi dengan ancaman hukuman," jelasnya.
Pihak Merrina berharap kasus ini diselesaikan dengan pengembalian, dengan maksud agar pasal yang diberikan kepada Oi tidak terlalu banyak.
"Kurang dari dua minggu sudah diperiksa. Pihak terlapor punya waktu panjang untuk menyelesaikan," kata Sasono.
"Jumlahnya enggak banyak koj, cuma Rp 215 juta. Monggo diselesaikan," pungkasnya.