Hal itulah yang membuat C dan keluarga mengajukan laporan ke polisi.
"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," imbuhnya. Pelaku DNS, kata Ferdy, ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.
Saat ini pelaku juga sudah diamankan dan telah melakukan penahanan.
"Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Dan sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan," kata Ferdy.
Jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 47,5 juta yang merupakan uang pinjaman dari calon mempelai wanita.
DNS beralasan uang tersebut untuk persiapanpernikahan.
"Tersangka ini mengajukan pinjaman kepada saudara korban (calon mempelai wanita) dengan alasan booking tempat penyewaan WO dan perlengkapan pernikahan sebanyak Rp 47,5 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Kita masih kembangkan kasusnya karena baru juga tadi diamankan yang jelas ada hubungan katakanlah hubungan pacaran antara tersangka ini dengan korban," ucapnya.
"Tapi ketika sudah mengarah kepadapernikahanterjadilah kejadian ini yang merupakan kejadian penipuan," tutur nya.