GridHITS.id - Belum lama ini kasus penipuan berkedok lolos dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang marak terjadi.
Anak penyanyi Nia Daniaty ternyata juga menjadi salah satu yang dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana.
Olivia Nathania bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu korban sebanyak 225 untuk mendaftar CPNS Fiktif Jalur Prestasi.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 83 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.
Tak hanya itu, Olivia juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.
Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pada tanggal 11 November 2021 silam, Olivia Nathania sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Ternyata, tak berakhir dengan 225 korban yang sudah mengadu kepada pihak kepolisian.
Masih ada korban tambahan yang baru saja mengaku jika diiming-imingi oleh perempuan yang kerap disapa Oi tersebut.