“Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan,” kata Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny saat di Mapolda Maluku.
2. Video dibuat dalam kondisi sadar
Kedua pelaku yang sempat ngaku membuat video hanya untuk bersenang-senang bahkan melakukan semuanya dalam kondisi sadar.
Keduanya diperiksa sampai 5 jam lamanya sejak pukul 12.00 WIT.
Heny menyampaikan bahwa video itu dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.
Video asusila tersebut dibuat oleh kedua pelaku di Hotel Story di Kota Ambon pada Jumat (12/11/2021).
"Dalam keadaan sadar. Jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral,” ujarnya.
3. Hanya diberi pembinaan
Sempat diperiksa hingga 5 jam lamanya, kedua pelaku rupanya hanya diminta untuk klarifikasi.
"Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.
Dimintai klarifikasi, pelaku lantas dianjurkan untuk pulang.