"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual. Dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang," kata Nirina Zubis, Rabu (17/11/2021).
Kasus ini membuat keluarga Nirina Zubir memperkirakan kerugian mencapai Rp 17 miliar.
"Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," ujar Nirina.
Rasakan emosi dan sambil meneteskan air mata, Nirina ungkap mendiang sang bunda.
"Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang," terang Nirina.
Tak hanya itu saja, ternyata Nirina menemukan catatan kecil dari sang ibunda.
"Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'," sambungnya sambil menangus.
Pada akhirnya, Nirina Zubir beserta keluarganya telah melaporkan kasus ini pada Polda Metro Jaya di Juni 2021 lalu.
Saat ini sudah ditetapkan tersangka yakni Riri Khasmita bersama dengan suaminya, Edrianto, dan pihak notaris yakni PPAT Farida, dikutip dari Kompas.com.