Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikategorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.
Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan terhadap ART yang dilakukan kedua pelaku suami istri itu.
Proses penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan sehingga korban didampingi kuasa hukum telah dipanggil usai penyembuhan pasca-operasi pita suara untuk memberikan keterangan.
"Sebelumnya dari proses penyelidikan meningkat ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan kasus masih berjalan. Usai penyembuhan dan tes psikologis, korban sudah kami panggil dan sudah memberikan keterangan," jelas Iman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Saya Ketakutan, Ingat Dipaksa Makan 50 Cabai dan Minum Air Mendidih"