GridHITS.id -Kasus kabur dari karantina Rachel Vennya akhirnya selesai dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
Meski tak jadi dipenjara, kini Rachel telah mendapatkan sanksi hukum dan sanksi sosial dari satu Indonesia.
Setelah kasus kabur dari karantina menghantam Rachel, ia bak hilang ditelan bumi.
Baik keluarga dan sahabat-sahabatnya tak ada yang mengupdate apa yang terjadi pada Rachel.
Bahkan akun Instagram Rachel sempat hilang, walau kini telah kembali.
Mengenai hal tersebut, ibunda Rachel Vennya, Viens Tasman memberikan kabar terbaru terkait anaknya.
Ia mengunggah potret terbaru Rachel Vennya bersama kedua cucunya di Instagram pribadinya @vienstasman.
Dalam unggahan tersebut terlihat Rachel yang tengah diberikan ciuman oleh kedua putra putrinya yakni Xabiru dan Chava.
Rachel tampak tersenyum anggun menerima kasih sayang kedua anaknya.
Sedangkan Nena, panggilan akrab Viens memberikan dukungan kepada sang anak lewat caption Instagram.
Ia menyebutkan, cucu-cucunya hingga kini masih bangga terhadap mantan istri Okin tersebut.
"Mereka masih dan akan selalu bangga padamu, Buna," tulis Viens Tasman.
Ia juga berharap anaknya itu tak terlalu keras pada diri sendiri dan menyemangati bahwa ini pasti akan berlalu.
"Jangan terlalu keras pada diri sendiri, seperti yang kamu katakan, 'ini akan berlalu'" tutup Viens Tasman.
Unggahan tersebut dipenuhi oleh berbagai komentar pendukung Rachel Vennya.
Mereka berharap semoga Rachel lekas membaik dan bisa kembali ke layar Instagram.
Tahap akhir penyelidikan kasus kabur dari karantina Rachel Vennya menyebutkan dirinya berstatus sebagai tersangka namun tak akan masuk bui.
Hal tersebut dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang menyatakan ibu dari Xabiru tersebut tak akan ditahan.
Ia dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel diberikan hukuman satu tahun penjara namun tak akan diproses penjara.
Hal tersebut dikarenakan ketentuan yang berlaku adalah hukuman penjara akan diberlakukan bila terdakwa tervonis penjara 5 tahun.
Dengan demikian, Rachel Vennya dan sang kekasih serta asistennya tak dijatuhi hukuman penjara.