Melalui tim kuasa hukumnya, Ririn membawa bukti-bukti kuat ke majelis hakim.
"Kita hari ini agendanya pembuktian dari termohon, dari Ririn Dwi Ariyanti. Jadi kita sampaikan bukti-bukti ke majelis tadi," ungkap Andriansyah Tiawarman di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Andriansyah menyebut membawa beberapa bukti fisik dokumen pribadi milik kliennya.
"Cuma sebatas bukti-bukti seperti KTP, KK, dan bukti-bukti bahwa pernikahan ini memang sah. Hanya itu aja," ungkap Andriansyah.
"Akta anak, KTP, KK hanya itu aja sih. Karena kita tidak ada membuktikan hal-hal apapun kan," imbuhnya.
Dari pembuktian tersebut Andriansyah menyebut tidak ada komentar apapun dari pihak AldiBragi.
Andriansyah juga menyebutkan jika kliennya tersebut ingin tetap fokus untuk menjalani proses cerai dan tak akan mempermasalahkan soal harta.
"Itu tidak ada masuk pembahasan kesana, disini masih pemberian bukti aja," terangnya.