Kepala Divis Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak menjelaskan secara rinci mengapa 10 orang tersebut tertangkap.
Namun berdasarkan kronologi kejadian, laporan kejanggalan ini mulai masuk ke Bareskrim pada Juni 2020.
Para pelaku membobol rekening korban melalui penipuan kode OTP.
Setelah berhasil, ia mengirimkan ke rekening penampung yakni warga kampung Tulung Selapan.
"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, Ada timnya yang jadi petunjuk," ujar Argo.
Warga diiming-imingi berbagai hal salah satunya menyelesaikan masalah ekonomi.
Karena diketahui, motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah untuk memperbaiki ekonomi.
Uang yang dihasilkan kini telah digunakan sekitar Rp 8 miliar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 UU ITE, Pasal 46 Ayat 1 UU ITE, Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP.
Karena hal tersebut, 10 pelaku memiliki ancaman 6 hingga 10 tahun penjara.