"Sudah sangat kelewatan banget. Disebutkan bahwa Saipul itu predator, pedofil dan mempermasalahkan penyambutan waktu di LP Cipinang."
"Padahal menurut kami penyambutan itu wajar-wajar saja dan tidak ada masalah," tegas Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Farhat Abbas mengatakan bahwa LG akan dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik dan pasal UU ITE.
"Terkait ITE dan pencemaran nama baik," sambung Farhat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Saipul Jamil harus kehilangan kariernya di dunia hiburan.
Karena merasa bahwa apa yang dialami kliennya sudah keterlaluan, Farhat Abbas pun ingin agar Saipul bisa berkarier seperti sedia kala.
"Bang Ipul ingin mata pencariannya tidak terganggu.
"Mereka juga jangan mencari mata pencarian dengan mengganggu orang lain," tutur Farhat, dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Farhat bahwa pelaporan terhadap LG telah resmi masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/11/2021), tak lupa juga menyerahkan bukti-bukti yang dapat memperberat LG.