Follow Us

Dugaan Netizen Benar Soal Tubagus Joddy yang Sengaja Hilangkan Nyawa Majikannya Demi Warisan? Seorang Pakar Sebut Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Memang Tidak Beres: 'Sejak Awal'

Hanifa Qurrota A'yun - Senin, 08 November 2021 | 09:00
Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah.
Instagram @tubagusjoddy

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah.

Meski telah dihapus oleh Tubagus Joddy, seorang netizen berhasil menyimpan video tersebut sebagai barang bukti.

Melihat tingkah sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang sempat mengambil video sambil mengemudi di kecepatan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando buka suara.

Ia mendesak agar Tubagus Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 kilometer/jam.

"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam. Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat."

"Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."

Baca Juga: Tubagus Joddy Siap-siap Jadi Tersangka, ini 4 Fakta Mengejutkan tentang Supir Vanessa Angel yang Membuatnya Memang Punya Tabiat Buruk, Mulai Pernah Diserempet Truk hingga Disebut Kerap Berbuat Kasar

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.

Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Source : Suar.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular