"Danu kemudian memutarbalikkan motor hampir 20-25 meter ke arah TKP. Dan di situ Danu mengatakan, kalau dia melihat sosok wanita dan laki-laki dan jelas melihat siapa orang tersebut," kata Ki Anom menceritakan ulang pengakuan Danu.
"Itu pas malam kejadian, pas tanggal 18," tambah Ki Anom.
Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekira 25 tahun. Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.
"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya. Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.
Namun, pernyataan itu ditarik lagi. Danu mengaku pada dini hari itu ia tidur. Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.
Diajak oknum polisi bersihkan TKP
Sebelumnya, Danu bersama tim kuasa hukum datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis-Jumat (30-31/10/2021) dan Senin (1/11/2021).
Agenda pemanggilan tersebut masih terkait aktivitas Danu di hari kasus Subang terjadi, yaitu pada 18 Agustus 2021.
Danu adalah saksi sekaligus keluarga korban dalam kasus perampasan nyawa yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya mengalami kelelahan karena menjalani pemeriksaan beruntun.
Meski begitu, Danu tetap siap menjalani pemeriksaan bila dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian kasus yang sudah berjalan selama 76 hari itu.