Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat konferensi pers hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, yang memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).
Diketahui, data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menunjukkan bahwa mobil tersebut menunggak pajak sejak 23 Agustus 2021.
“Itu kan memang dibayar setiap tahun (pajak tahunan), ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar,” tutur Argo.
“Kalau dari data Dispenda, seminggu yang lalu pada saat rekan-rekan media menanyakan, terakhir tanggal 23 Agustus, berarti dua bulan lalu, kan itu sudah diperpanjang sampai dengan 2022,” sambungnya.
Adapun untuk Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan milik Rachel Vennya masih berjalan.
Sementara itu, polisi juga telah meminta klarifikasi Rachel Vennya terkait ketidaksesuaian data mobil, di mana data menyebutkan mobilnya berwarna putih, namun pada kenyataannya mbil tersebut berwarna hitam.
Argo mengatakan bahwa Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya melapisi mobil tersebut dengan stiker warna hitam.
“Kendaaraan yang berwarna putih tersebut dilapisi stiker agar cat mobilnya terjaga dengan bagus.”
Terkait dengan hal ini, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun untuk sanksi telat bayar pajak, Argo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Dispenda.