Follow Us

Makin Pelik Sudah Masalah yang Dialami Rachel Vennya, Setelah Kabur dari Karantina hingga Kena Masalah Pelat RFS yang Digunakan, Polisi Akhirnya Ungkapkan Hal Mengejutkan Ini

Magdalena Puspa - Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:00
Rachel Vennya gunakan nomor polisi yang istimewa
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya gunakan nomor polisi yang istimewa

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.

Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Baca Juga: Dulu Pernah Cuma Dapat Rp200 Ribu Bahkan Gak DIbayar! Sekarang Rachel Vennya Raih Penghasilan Fantastis hingga Kemewahan Rumahnya Kalahkan Hotel Bintang 5 dan Pajak Pribadinya Saja Capai Miliaran Rupiah

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," tambahnya.

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.

Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.

"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan," terangnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com

Editor : Averus Al Kautsar

Baca Lainnya

Latest