Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.
Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu,"kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021), dikutip dariTribunnews.com.
"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," tambahnya.
Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.
Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan," terangnya.
Source :Tribunnews.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular